Cara Gestun

Istilah gestun sangat terkenal pada kalangan pengguna kartu kredit. Sayangnya, tak banyak yang mengetahui bahwa praktik ini dianggap ilegal. Agar kalian lebih faham metode kerja istilah ini, berikut ulasan lengkapnya

Apa Itu Gestun?

Yaitu kepanjangan dari gesek tunai, istilah ini digunakan untuk menyebut aktivitas penarikan dana tunai dengan metode menggesekkan dengan memasukkan (dipping) kartu kredit pada mesin EDC. Perlu kalian ketahui bahwa fungsi utama kartu kredit bukanlah untuk menarik dana tunai. Kartu kredit seharusnya digunakan agar membayar

suatu barang yang belum dapat dibeli secara tunai. Setiap bulan, kita memerlukan untuk mencicil pembayaran barang tersebut sesuai dengan nominal dan bunga yang telah ditentukan bank penerbit kartu kredit. Inilah mengapa praktik gesek tunai disebut ilegal. Praktik tersebut dapat terjadi karena biasanya ada kerjasama antar pihak toko

dengan pelanggan. Maka pelanggan seperti sedang membeli sebuah barang yang pembayarannya dilakukan dengan kartu kredit. Nantinya pihak toko tak akan memberikan barang, namun sejumlah uang tunai. Sebagai gantinya, terdapat fee khusus yang akan terbayarkan pelanggan pada toko atas jasa gesek tunai tersebut. Praktik gesek tunai

dengan tarik tunai melalui mesin EDC terdapat dua hal yang berbeda. Tarik tunai menggunakan EDC hanya dapat dilakukan para pemegang kartu debit. Maka dana yang ditarik diambil melalui tabungan yang mereka punya bukan dana yang ditarik melalui limit kredit yang nantinya dibayar melalui mengangsur. Saat ini, praktik gesek tunai tak

hanya bisa dilakukan menggunakan kartu kredit fisik namun untuk kartu kredit online meliputi paylater melalui marketplace.

Metode Kerja Gestun
Mungkin singkat di atas pembahasannya mengenai langkah kerja gesek tunai sebenarnya tak berbeda jauh disaat bertransaksi legal menggunakan kartu kredit biasa pada umumnya. Pelanggan yang memberikan kartu kredit mereka dengan membeli sejumlah barang fiktif. Selanjutnya penjual nantinya memproses pembayaran barang

tersebut menggunakan kartu kredit. Ketika berhasil, seperti kelak memberikan barang penjual yang memberikan sejumlah dana tunai pada pelanggan. Jumlah dana tunai yang diterima, biasanya telah terpotong fee jasa gestun sejumlah 8% hingga 10%. Contohnya pembeli membayar suatu barang fiktif sejulah Rp2.000.000 menggunakan

kartu kredit. Maka penjual yang memberikan dana tunai sejumlah Rp1.800.000 melalui pelanggan karena sudah terpotong fee sejumlah 10%. Namun setiap bulan, pelanggan tetap akan melunasi cicilannya melalui kartu kredit senilai Rp2.000.000 plus bunga yang ditetapkan. Meskipun kelihatannya menguntungkan bagi yang sedang

membutuhkan dana tunai. Hal tersebut sebenarnya tidak hanya merugikan pihak bank selaku penerbit kartu kredit, namun juga pelanggan karena cicilan yang harus dibayar jauh lebih besar dibanding transaksi legal menggunakan kartu kredit.

Legalitas Gestun di Indonesia
Bagi hukum praktik gesek tunai dianggap ilegal di Indonesia. Praktik ini dinilai sangat rentan dan menimbulkan potensi pencurian serta penyalahgunaan data. Transaksi gesek tunai sehingga dinilai berimbas pada kesalahan persepsi penggunaan kartu kredit. Maka jika praktik tersebut pernah atau akan dilakukan, sebaiknya hindari agar

mencegah hal tidak diinginkan. Banyak pihak yang tak bertanggung jawab yang melakukan penipuan berkedok transaksi gesek tunai. Sehingga dikhawatirkan pelanggan yang nantinya memperoleh kerugian besar bukan pihak bank ataupun penyedia layanan gesek tunai. Agar mengantisipasi dampak buruk praktik gesek tunai, pemerintah

Indonesia yang menerapkan sistem yang efektif dan aman untuk memperoleh uang melalui kartu kredit. Kamu dapat menggunakan kartu kredit dengan fasilitas tarik tunai di mesin ATM

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Chat Wa
saya abbey silahkan wa jika ada yg mau di tanyakan